Definisi Pajak
John Stuart Mill memandang pajak sebagai kontribusi warga negara yang dipungut adil sesuai kemampuan untuk kesejahteraan bersama. P.J.A. Adriani mendefinisikan pajak sebagai iuran wajib kepada negara tanpa prestasi kembali langsung, untuk membiayai pengeluaran umum negara. UU No. 28 Tahun 2007 mendefinisikannya sebagai kontribusi wajib yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, digunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
- Diatur oleh undang-undang.
- Digunakan untuk kepentingan umum.
- Tidak ada imbalan langsung.
- Bersifat memaksa dan wajib dibayar seluruh wajib pajak.
- Dipungut oleh pemerintah pusat maupun daerah.
- Menjadi sumber pembiayaan pengeluaran negara secara kolektif.
Peran dan Fungsi Pajak
- Peran: sumber utama pendapatan negara, pendukung stabilitas ekonomi (mengendalikan inflasi/deflasi), instrumen kebijakan fiskal (mendorong/menghambat aktivitas ekonomi tertentu), dan alat redistribusi kekayaan lewat pajak progresif.
- Fungsi: budgeter/anggaran (sumber dana kas negara), regulasi (mengatur perilaku ekonomi, misal cukai rokok), redistribusi pendapatan (subsidi dan bantuan sosial), stabilisasi (mengendalikan fluktuasi ekonomi), dan alokasi (mendukung sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur).
Tarif Pajak
Tarif pajak adalah persentase yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak terutang, dirancang memenuhi prinsip keadilan dan efektivitas.
- Tarif tetap — jumlah pajak tetap tanpa memperhatikan besaran objek pajak, misalnya bea meterai Rp10.000 (UU No. 10 Tahun 2020).
- Tarif proporsional — persentase tetap meski nilai objek pajak berubah, misalnya PPN 11% (UU No. 7 Tahun 2021).
- Tarif progresif — persentase meningkat seiring naiknya nilai objek pajak, misalnya lapisan tarif PPh orang pribadi.
- Tarif degresif — persentase menurun seiring naiknya nilai objek pajak; tidak dipraktikkan di Indonesia.
Lapisan Tarif Progresif Pajak Penghasilan (PPh)
| Lapisan Penghasilan | Tarif Pajak |
|---|---|
| Rp0 s.d. Rp60.000.000 | 5% |
| >Rp60.000.000 s.d. Rp250.000.000 | 15% |
| >Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000 | 25% |
| >Rp500.000.000 s.d. Rp5.000.000.000 | 30% |
| >Rp5.000.000.000 | 35% |
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Perbedaan Utama Pajak dan Retribusi
| Aspek | Pajak | Retribusi |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | Undang-undang perpajakan nasional | Peraturan daerah (Perda) |
| Sifat | Wajib dan memaksa | Wajib hanya jika menggunakan jasa/fasilitas tertentu |
| Imbalan Langsung | Tidak ada | Ada, berupa jasa/fasilitas |
| Pengelolaan | Pemerintah pusat/daerah untuk kebutuhan umum | Pemerintah daerah untuk jasa/fasilitas tertentu |
| Lingkup | Nasional dan daerah | Hanya tingkat daerah |
Asas Pengambilan Pajak
- Equality (keadilan) — wajib pajak berpenghasilan tinggi membayar lebih besar, misalnya tarif progresif PPh.
- Certainty (kepastian) — dipungut berdasarkan aturan yang jelas, misalnya tarif PPN 11% yang ditetapkan undang-undang.
- Convenience of payment (kemudahan pembayaran) — misalnya pembayaran online lewat e-filing/e-billing.
- Economics (ekonomi/efisiensi) — biaya pemungutan tidak boleh lebih besar dari penerimaannya.
- Benefit (manfaat) — hasil pajak memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.
- Non-discrimination — diterapkan universal tanpa membedakan agama, ras, atau asal usul.
Bentuk-Bentuk dan Sistem Pemungutan Pajak
- Berdasarkan penanggung: pajak langsung (PPh, PBB — tidak dapat dialihkan) dan pajak tidak langsung (PPN, bea masuk — dapat dialihkan lewat harga).
- Berdasarkan pemungut: pajak pusat (PPh, PPN, bea cukai oleh Direktorat Jenderal Pajak) dan pajak daerah (pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak reklame).
- Berdasarkan sifat: pajak objektif (PPN, bea masuk — tanpa memperhatikan subjek) dan pajak subjektif (PPh, PBB — memperhatikan kondisi wajib pajak).
- Sistem pemungutan: self-assessment (wajib pajak menghitung-bayar-lapor sendiri, berlaku sejak 1984), semi self-assessment/MPS-MPO (1968–1983), dan official assessment (pemerintah menentukan besaran pajak, berlaku hingga 1967, masih dipakai untuk PBB).
Tantangan utama pemungutan pajak di Indonesia adalah rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat — pada awal 2022 hanya sekitar 24% dari total populasi yang berkontribusi pada penerimaan pajak negara, dan dari 70,2 juta wajib pajak terdaftar, 65,1 juta merupakan wajib pajak orang pribadi.
Soal. Jelaskan perbedaan pajak dan retribusi berdasarkan dasar hukumnya, dan sebutkan alur administrasi perpajakan di Indonesia!
Jawaban. Pajak diatur oleh undang-undang perpajakan nasional, sedangkan retribusi diatur oleh peraturan daerah (Perda). Alur administrasi perpajakan di Indonesia menggunakan sistem self-assessment: wajib pajak mendaftar (memperoleh NPWP), menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya (SPT), yang kemudian diawasi dan ditegakkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Gratis — tolong sebarkan
Materi dan latihan di sini bisa dipakai siapa saja tanpa membayar dan tanpa mendaftar. Aplikasi Fitri Learning membawa semuanya ke HP, lengkap dengan nilai dan pembahasan, dan jalan tanpa internet setelah diunduh sekali.
Gratis, tanpa akunUnduh aplikasinya → Ilmu yang bermanfaatBagikan ke WhatsApp