Menurut UUD NRI Tahun 1945
Kedudukan lembaga negara di Indonesia diatur secara jelas dalam UUD 1945. Amandemen pasca-Reformasi memberikan kedudukan yang lebih spesifik bagi lembaga-lembaga negara, membuat struktur pemerintahan lebih kompleks namun lebih teratur dibanding UUD versi asli yang hanya mencakup beberapa lembaga saja. Setiap lembaga negara diatur secara konstitusional untuk menjalankan fungsi tertentu sesuai prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem Trias Politika: kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, kekuasaan legislatif dipegang DPR dan DPD, dan kekuasaan yudikatif dijalankan MA dan MK.
Lembaga Negara Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
Beberapa undang-undang mengatur lembaga negara berdasarkan UUD NRI Tahun 1945: UU No. 17 Tahun 2014 mengatur fungsi, kedudukan, dan tugas lembaga legislatif seperti MPR, DPR, DPD, dan DPRD dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan pemerintah; UU No. 14 Tahun 1985 (revisi UU No. 3 Tahun 2009) menetapkan Mahkamah Agung sebagai badan yudikatif tertinggi; UU No. 24 Tahun 2003 (revisi UU No. 8 Tahun 2011) membentuk Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD, menangani sengketa antarlembaga, dan menyelesaikan sengketa pemilu; UU No. 22 Tahun 2004 (revisi UU No. 18 Tahun 2011) mengatur Komisi Yudisial yang mengawasi perilaku hakim; dan UU No. 15 Tahun 2006 membentuk Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit keuangan negara.
| Lembaga | Kedudukan & Fungsi |
|---|---|
| MPR | Lembaga perwakilan tertinggi (DPR & DPD); menetapkan dan mengubah UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden |
| DPR | Lembaga legislatif utama; membuat undang-undang, menyetujui APBN, mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah |
| DPD | Lembaga legislatif perwakilan daerah; menyampaikan usulan dan pengawasan terkait otonomi daerah |
| Presiden | Kepala negara dan pemerintahan; menjalankan kebijakan negara, undang-undang, dan hubungan luar negeri (Pasal 4-17 UUD 1945) |
| Mahkamah Agung (MA) | Lembaga yudikatif tertinggi; menegakkan hukum tingkat kasasi, mengawasi peradilan |
| Mahkamah Konstitusi (MK) | Menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa lembaga negara dan pemilu |
| Komisi Yudisial (KY) | Lembaga independen kekuasaan kehakiman; mengawasi dan menjaga kehormatan hakim |
| Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) | Mengaudit pengelolaan keuangan negara, melapor ke DPR dan DPD |
Jelaskan perbedaan fungsi antara Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) menurut UUD NRI Tahun 1945 dan undang-undang terkait!
Mahkamah Agung berfungsi menegakkan hukum di tingkat kasasi, mengawasi jalannya peradilan di bawahnya, serta menyelesaikan perselisihan antarperadilan, sesuai UU No. 14 Tahun 1985 (revisi UU No. 3 Tahun 2009). Mahkamah Konstitusi berfungsi menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara, menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, serta memutus pembubaran partai politik dan pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum oleh Presiden/Wakil Presiden, sesuai UU No. 24 Tahun 2003 (revisi UU No. 8 Tahun 2011). Pembagian ini menunjukkan spesialisasi dalam penegakan hukum dan konstitusi di Indonesia.
Gratis — tolong sebarkan
Materi dan latihan di sini bisa dipakai siapa saja tanpa membayar dan tanpa mendaftar. Aplikasi Fitri Learning membawa semuanya ke HP, lengkap dengan nilai dan pembahasan, dan jalan tanpa internet setelah diunduh sekali.
Gratis, tanpa akunUnduh aplikasinya → Ilmu yang bermanfaatBagikan ke WhatsApp