Pancasila lahir dari proses panjang perumusan dasar negara dalam sidang BPUPKI 1945, saat Soekarno, Muhammad Yamin, dan Soepomo mengusulkan gagasan lima sila yang memadukan nilai tradisional dengan cita-cita modern bangsa Indonesia.
Dasar Hukum dalam Sistem Ketatanegaraan
Pancasila menjadi landasan yuridis ketatanegaraan sebagaimana tercantum pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, dipertegas Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 dan Pasal 1 Ayat (3) Tap MPR No. III Tahun 2000 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum berlandaskan Pancasila. Menurut Kaelan (2018), Pancasila adalah ideologi, filosofi hidup, sumber hukum, pembentuk karakter bangsa, sekaligus konsensus bersama seluruh elemen bangsa.
Lapisan Pancasila dalam Peranannya sebagai Dasar Negara
Menurut Ketut Rindjin (dalam Winarno, 2023), Pancasila dipahami dalam tiga tingkatan: sebagai prinsip dasar yang abstrak-universal, sebagai acuan pelaksanaan negara yang umum dan kolektif, serta sebagai pedoman perumusan kebijakan yang khusus dan konkret.
Karakteristik Pancasila sebagai Dasar Negara
Menurut Notonegoro, Pancasila adalah satu kesatuan organis: nilai-nilainya saling terkait dan tersusun hierarkis-piramidal, dengan sila Ketuhanan sebagai fondasi utama. Pancasila juga bersifat fleksibel, dapat beradaptasi dengan zaman tanpa kehilangan esensinya (Jirzanah, 2020).
Peran Pancasila sebagai Prinsip Dasar Negara
- Sebagai dasar berdiri dan terbentuknya Negara Indonesia.
- Sebagai dasar arahan untuk mengatur pelaksanaan negara.
- Sebagai dasar keikutsertaan warga negara.
- Sebagai dasar interaksi antarwarga negara.
- Sebagai dasar dan sumber landasan hukum negara.
Kelima sila memandu penyelenggaraan negara: sila Ketuhanan menjamin kebebasan beragama, Kemanusiaan mendorong keadilan sosial, Persatuan merawat kerukunan antarsuku dan agama, Kerakyatan mengedepankan musyawarah mufakat lewat DPR/DPD, dan Keadilan sosial diwujudkan lewat pemberdayaan ekonomi rakyat.
Jelaskan dua fungsi utama Pancasila yang menjadikannya sebagai dasar negara!
Pertama, sebagai sumber dari segala sumber hukum negara — seluruh undang-undang dan kebijakan harus selaras dengan Pancasila. Kedua, sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara yang mengarahkan tindakan sosial, ekonomi, politik, dan budaya demi menjaga kesatuan dan persatuan bangsa yang majemuk.
Lambang Garuda Pancasila dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak dengan menggabungkan nilai Pancasila dan inspirasi burung Garuda dari epos Hindu-Buddha. Setelah beberapa revisi desain, lambang ini diresmikan Presiden Soekarno pada 11 Februari 1950.
Gratis — tolong sebarkan
Materi dan latihan di sini bisa dipakai siapa saja tanpa membayar dan tanpa mendaftar. Aplikasi Fitri Learning membawa semuanya ke HP, lengkap dengan nilai dan pembahasan, dan jalan tanpa internet setelah diunduh sekali.
Gratis, tanpa akunUnduh aplikasinya → Ilmu yang bermanfaatBagikan ke WhatsApp