E-commerce memungkinkan jual-beli lewat platform digital tanpa batas waktu atau lokasi, dengan enam model bisnis utama: B2B (mis. Alibaba), B2C (mis. Tokopedia, Shopee), C2C (mis. OLX), C2B (mis. freelancer lewat Upwork), B2G, dan G2C (layanan pemerintah daring).
Manfaat bagi pelaku usaha: memperluas pasar, mengurangi biaya operasional, mempermudah promosi, dan memberi akses data pasar. Manfaat bagi konsumen: belanja lebih mudah, pilihan lebih banyak dengan harga kompetitif, dan hemat waktu.
Kelemahannya: risiko penipuan, ketergantungan koneksi internet, masalah keamanan data, dan minimnya kepercayaan pada penjual baru; mayoritas pelaku usaha e-commerce Indonesia masih memakai pesan instan/media sosial untuk berjualan dan metode COD (BPS, 2022).
Diatur lewat PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan dan pengawasan usaha digital.
Gratis — tolong sebarkan
Materi dan latihan di sini bisa dipakai siapa saja tanpa membayar dan tanpa mendaftar. Aplikasi Fitri Learning membawa semuanya ke HP, lengkap dengan nilai dan pembahasan, dan jalan tanpa internet setelah diunduh sekali.
Gratis, tanpa akunUnduh aplikasinya → Ilmu yang bermanfaatBagikan ke WhatsApp