Kemerdekaan berpendapat adalah hak dasar yang dijamin negara Indonesia sebagai bagian HAM, diakui dan dilindungi konstitusi, undang-undang, serta peraturan lain — mencerminkan komitmen menegakkan demokrasi.
Pasal-Pasal UUD NRI Tahun 1945 yang Menjamin Kebebasan Berpendapat
- Pasal 5 UU RI No. 9/1998 — menjamin perlindungan hukum bagi penyampai pendapat di muka umum: bebas berpikir, memperoleh perlindungan hukum, dan memanfaatkan sarana umum.
- Pasal 28E Ayat (2) — kebebasan meyakini kepercayaan dan menyatakan pikiran sesuai hati nurani.
- Pasal 28E Ayat (3) — kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Pasal 28F — hak berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui segala jenis saluran.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM menegaskan kebebasan berpendapat sebagai bagian HAM yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi, dilaksanakan bertanggung jawab. Pasal 19 menjamin kebebasan berpikir dan berekspresi; Pasal 21 mewajibkan negara menyediakan mekanisme hukum dan perlindungan bagi penyampai pendapat.
Undang-Undang yang Menjamin Kebebasan Berpendapat
- UU No. 39/1999 Pasal 23 — kebebasan menyatakan pendapat sesuai hati nurani, dijalankan dengan bertanggung jawab.
- UU No. 9/1998 Pasal 1 dan 5 — definisi dan hak-kewajiban penyampaian pendapat di muka umum.
- UU ITE — melindungi hak berpendapat di ruang digital sekaligus mencegah penyalahgunaan seperti hoaks.
- Pasal 28I Ayat (4) dan (5) UUD NRI 1945 — tanggung jawab negara melindungi dan mengatur pelaksanaan HAM.
- Pasal 7 UU No. 9/1998 — kewajiban pemerintah dan aparat melindungi serta menjamin keamanan penyampaian pendapat.
Apa dasar hukum jaminan kemerdekaan berpendapat di Indonesia?
Dasar hukumnya terdapat dalam UUD NRI 1945, khususnya Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F. Selain itu, ada UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Gratis — tolong sebarkan
Materi dan latihan di sini bisa dipakai siapa saja tanpa membayar dan tanpa mendaftar. Aplikasi Fitri Learning membawa semuanya ke HP, lengkap dengan nilai dan pembahasan, dan jalan tanpa internet setelah diunduh sekali.
Gratis, tanpa akunUnduh aplikasinya → Ilmu yang bermanfaatBagikan ke WhatsApp