Pancasila berperan sebagai dasar hukum sekaligus pedoman hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurut Kaelan (2020), Pancasila mencerminkan jati diri bangsa yang tumbuh dari sejarah perjuangan kemerdekaan dan menjadi fondasi sistem pemerintahan, hukum, serta kehidupan sosial-budaya.
Pancasila sebagai Landasan Utama Negara
Sebagai dasar hukum tertinggi, Pancasila mengarahkan kebijakan negara dan diperkuat dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 sebagai dasar negara yang tidak dapat diubah. Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 menegaskan sila-sila Pancasila bersifat hierarkis dan saling terkait.
- Sebagai dasar berdirinya negara dan sistem ketatanegaraan.
- Sebagai dasar penyelenggaraan negara di segala bidang kehidupan.
- Sebagai dasar partisipasi warga negara dengan hak dan kewajiban yang setara.
- Sebagai dasar pergaulan antarwarga negara dalam menjaga keharmonisan.
- Sebagai dasar dan sumber hukum nasional dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Pancasila sebagai Ideologi Nasional
Fungsi Ideologi
Menurut Hidayat (2016), ideologi berfungsi sebagai pedoman hidup, sumber motivasi, alat menghadapi tantangan sosial-politik-ekonomi, sekaligus pemersatu bangsa.
Tujuan Pancasila sebagai Ideologi
Menurut Dardji Darmodihardjo, Pancasila bertujuan memperkuat jati diri bangsa, mengembangkan demokrasi bermusyawarah, menanamkan nilai luhur pada generasi muda, memperkokoh ketahanan nasional, dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Berbeda dari ideologi politik yang parsial, Pancasila mengikat seluruh rakyat dan mencakup semua aspek kehidupan bernegara. Keunggulannya terletak pada akarnya yang berasal dari budaya bangsa sendiri, sifatnya yang fleksibel terhadap perkembangan zaman, penekanan pada nilai kemanusiaan, serta kemampuannya menyatukan keberagaman suku, agama, dan budaya Indonesia.
Indonesia adalah satu-satunya negara yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara hasil rumusan pendiri bangsanya sendiri, berbeda dari negara lain yang banyak mengadopsi ideologi asing seperti pemikiran Locke, Rousseau, atau Marxisme.
Pancasila memiliki kedudukan sebagai pandangan hidup bangsa yang artinya...
A. Pancasila digunakan sebagai pedoman dalam bertindak dan berperilaku sehari-hari
B. Pancasila hanya digunakan dalam urusan kenegaraan
C. Pancasila tidak memiliki peran dalam kehidupan sosial masyarakat
D. Pancasila hanya berlaku untuk masyarakat yang memiliki jabatan politik
E. Pancasila hanya relevan dalam konteks sejarah
A. Sebagai pandangan hidup, Pancasila berfungsi sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam bersosialisasi, bekerja, maupun dalam pengambilan keputusan.
Gratis — tolong sebarkan
Materi dan latihan di sini bisa dipakai siapa saja tanpa membayar dan tanpa mendaftar. Aplikasi Fitri Learning membawa semuanya ke HP, lengkap dengan nilai dan pembahasan, dan jalan tanpa internet setelah diunduh sekali.
Gratis, tanpa akunUnduh aplikasinya → Ilmu yang bermanfaatBagikan ke WhatsApp