Pelestarian flora dan fauna tidak hanya melibatkan pendekatan ilmiah dan teknologi modern, tetapi juga kearifan lokal yang diwariskan masyarakat adat, yang mencerminkan pengetahuan, nilai, dan tradisi pendukung pelestarian lingkungan.
Kearifan Lokal Menurut Keraf
Menurut Keraf (2002), kearifan lokal adalah bagian dari budaya lokal yang hidup di masyarakat, tumbuh dan berkembang bersama lingkungan alamnya, dan menjadi cara masyarakat beradaptasi dengan lingkungan secara harmonis. Pengetahuan ini diwariskan melalui tradisi lisan maupun praktik langsung.
Kearifan Lokal Menurut UU No.32 Tahun 2009
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Contoh Pelestarian Lingkungan Berbasis Kearifan Lokal
Keyakinan Te Aro Neweak Lako – Masyarakat Papua
Keyakinan ini melibatkan penghormatan terhadap alam sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Masyarakat Papua percaya alam adalah saudara yang harus dijaga, sehingga hutan, gunung, dan sungai dianggap keramat dan kegiatan yang merusak lingkungan dilarang.
Zona Reuma, Zona Heuma, dan Zona Leuweung Kolot – Masyarakat Badui
Masyarakat Badui membagi wilayahnya menjadi Zona Reuma sebagai area pemukiman, Zona Heuma untuk pertanian dan perkebunan, serta Zona Leuweung Kolot sebagai hutan larangan yang tidak boleh diganggu. Pembagian ini melindungi hutan sebagai sumber air dan menjaga keberlanjutan ekosistem lokal.
Masa Bera – Masyarakat Undau Mau
Masa bera adalah jeda waktu setelah panen ketika tanah dibiarkan beristirahat sebelum ditanami kembali. Tradisi ini menjaga kesuburan tanah dan mencegah eksploitasi lahan berlebihan.
Adat Sasi – Masyarakat Maluku
Sasi adalah aturan adat yang melarang pemanfaatan sumber daya alam tertentu dalam periode tertentu untuk memulihkan populasi flora atau fauna, diterapkan pada ikan, terumbu karang, atau hasil hutan seperti kelapa. Setelah masa sasi selesai, masyarakat diizinkan memanfaatkan sumber daya tersebut.
Subak – Masyarakat Bali
Subak adalah sistem irigasi tradisional yang mengatur pembagian air untuk persawahan secara adil dan berkelanjutan berdasarkan prinsip Tri Hita Karana, yaitu harmoni dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam. Subak menjaga ekosistem sawah, efisiensi air, dan kelestarian lingkungan melalui kerja sama komunitas.
Soal. Beberapa masyarakat adat di Indonesia memiliki sistem pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal. Bandingkan sistem Subak di Bali dengan Adat Sasi di Maluku dalam hal prinsip pelestarian dan dampaknya terhadap lingkungan!
Pembahasan. Subak adalah sistem irigasi berbasis filosofi Tri Hita Karana, membantu kelestarian lahan pertanian dan sumber air. Sedangkan Adat Sasi adalah larangan eksploitasi sumber daya dalam periode tertentu, membantu pemulihan ekosistem laut dan hutan.
Gratis — tolong sebarkan
Materi dan latihan di sini bisa dipakai siapa saja tanpa membayar dan tanpa mendaftar. Aplikasi Fitri Learning membawa semuanya ke HP, lengkap dengan nilai dan pembahasan, dan jalan tanpa internet setelah diunduh sekali.
Gratis, tanpa akunUnduh aplikasinya → Ilmu yang bermanfaatBagikan ke WhatsApp