Fitri Learning

BelajarPendidikan Pancasila SMP Kelas 7Bab 5

Konsep Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pendidikan Pancasila SMP Kelas 7 · Bab 5: Negara Kesatuan Republik Indonesia

Wilayah negara adalah ruang yang mencakup daratan, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat sebuah negara melaksanakan hak kedaulatan dan kewajibannya, sekaligus meliputi sumber daya alam dan hak menjalankan kebijakan pemerintahan.

Konsep Kedaulatan (Sovereignty)

Sovereignty berasal dari kata Latin superanus, "yang tertinggi" — negara memiliki kekuasaan tertinggi atas wilayahnya, dibatasi hanya oleh perjanjian internasional yang disepakati. Dalam UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara kepulauan yang wilayahnya terdiri atas daratan, perairan laut, dan ruang udara di atasnya.

Batas Wilayah Indonesia Secara Geografis

Berdasarkan data BIG dan BPS, Indonesia terletak di antara 6°04'30" LU hingga 11°00'36" LS, serta 94°58'21" BT hingga 141°01'10" BT, dengan luas wilayah 3.257.483 km² dan panjang garis pantai sekitar 95.181 km.

  • Timur: berbatasan dengan Palau (laut) dan Papua New Guinea (darat).
  • Selatan: berbatasan dengan Samudra Hindia dan Timor Leste.
  • Barat: berbatasan dengan Samudra Hindia dan India (Laut Andaman).
  • Utara: berbatasan dengan Malaysia (darat), Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina (laut).
Deklarasi Djuanda 1957

Menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan dengan klaim atas seluruh laut di antara pulau-pulaunya — mengubah persepsi dunia internasional dan menjadi dasar hukum wilayah laut Indonesia.

Lingkup Wilayah NKRI

Wilayah Perairan (UU No. 32/2014 tentang Kelautan)

  • Perairan Pedalaman: sungai, teluk, pelabuhan — kedaulatan penuh Indonesia.
  • Perairan Kepulauan: laut antar pulau — hak penuh mengelola sumber daya.
  • Laut Teritorial: 12 mil laut dari garis pangkal — kedaulatan penuh.
  • Zona Tambahan: 24 mil laut — wewenang mencegah pelanggaran hukum.
  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): 200 mil laut — hak berdaulat eksplorasi dan pengelolaan sumber daya.
  • Landas Kontinen: hingga 200–350 mil laut — hak eksplorasi dasar laut.

Wilayah udara Indonesia diatur berdasarkan Konvensi Paris 1919 dan Konvensi Chicago 1944 — negara berdaulat penuh mengatur penerbangan di ruang udaranya, dengan beberapa teori seperti Air Freedom Theory dan Air Sovereignty Theory.

Tanya jawab

Salah satu perjanjian internasional yang mengatur batas wilayah laut Indonesia adalah…
Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) — mengatur hak dan kewajiban negara mengenai wilayah laut, ZEE, landas kontinen, dan hak negara kepulauan seperti Indonesia.

Gratis — tolong sebarkan

Materi dan latihan di sini bisa dipakai siapa saja tanpa membayar dan tanpa mendaftar. Aplikasi Fitri Learning membawa semuanya ke HP, lengkap dengan nilai dan pembahasan, dan jalan tanpa internet setelah diunduh sekali.

Gratis, tanpa akunUnduh aplikasinya →