Negara adalah hasil perpaduan dari beberapa komunitas yang lebih kecil, seperti desa dan keluarga, yang secara bertahap berkembang menjadi entitas yang lebih besar dan mandiri. Tujuan utama dari negara adalah untuk mencapai kebahagiaan bersama, di mana setiap individu dapat hidup harmonis dan saling menghormati satu sama lain.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
- Georg Jellinek: negara adalah organisasi kekuasaan yang dibentuk kelompok manusia yang tinggal di wilayah tertentu, di mana kekuasaan negara berlaku penuh.
- Roelof Kranenburg: negara adalah organisasi berkuasa yang diciptakan oleh suatu kelompok manusia yang disebut bangsa.
- Robert M. MacIver: negara adalah asosiasi yang bertanggung jawab melaksanakan aturan dan kebijakan dengan kekuasaan memaksa kepatuhan terhadap hukum.
- Roger H. Soltau: negara adalah alat/otoritas yang mengatur persoalan dalam masyarakat demi keberlangsungan hidup bersama.
- Harold J. Laski: negara adalah masyarakat terintegrasi dengan kekuasaan lebih tinggi dari individu, bersifat memaksa demi ketertiban.
- Djokosoetono: negara adalah organisasi kelompok manusia yang hidup di suatu wilayah di bawah satu pemerintahan yang sama.
- Max Weber: negara adalah masyarakat yang memiliki monopoli terhadap penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayahnya.
- Soenarko: negara adalah organisasi dengan wilayah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku mutlak tanpa terkecuali.
Unsur Pembentuk Suatu Negara
Menurut Konvensi Montevideo (Uruguay, 1933), ada dua jenis unsur landasan pembentukan negara: unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
Unsur Konstitutif
- Rakyat: kelompok manusia yang menjadi warga negara dan menetap di wilayah tertentu, menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Wilayah: area geografis (daratan, perairan, udara) tempat kedaulatan dan hukum negara dilaksanakan.
- Pemerintah yang berdaulat: memiliki wewenang penuh mengelola hukum, ekonomi, dan keamanan, serta legitimasi dari rakyatnya.
- Kesanggupan berhubungan dengan negara lain: kemampuan menjalin hubungan diplomatik dan kerja sama internasional (kedutaan, PBB, ASEAN, perdagangan).
Unsur Deklaratif
Unsur deklaratif adalah pengakuan dari negara lain yang membuktikan bahwa suatu negara sah dan dapat berinteraksi di kancah internasional. Meskipun sebuah negara memenuhi semua unsur konstitutif, pengakuan internasional tetap menjadi faktor penentu keberlanjutan dan eksistensinya dalam tatanan global.
Weber mendefinisikan negara sebagai suatu masyarakat yang memiliki monopoli terhadap penggunaan kekerasan fisik secara sah — negara berhak menegakkan hukum dan ketertiban di wilayahnya.
Apa saja unsur-unsur yang harus ada untuk membentuk sebuah negara yang sah menurut Konvensi Montevideo?
Rakyat, wilayah, kekuasaan tertinggi (pemerintah berdaulat), dan kesanggupan berhubungan/hubungan internasional dengan negara lain.
Gratis — tolong sebarkan
Materi dan latihan di sini bisa dipakai siapa saja tanpa membayar dan tanpa mendaftar. Aplikasi Fitri Learning membawa semuanya ke HP, lengkap dengan nilai dan pembahasan, dan jalan tanpa internet setelah diunduh sekali.
Gratis, tanpa akunUnduh aplikasinya → Ilmu yang bermanfaatBagikan ke WhatsApp