Pancasila memiliki peran fundamental dalam pembentukan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) — sebagai dasar negara dan ideologi nasional yang menjaga keutuhan NKRI di tengah keberagaman.
Hubungan Pancasila dan NKRI
a. Pancasila sebagai Dasar Pembentukan NKRI
Pancasila adalah hasil kesepakatan para pendiri bangsa yang menginginkan negara bersatu, adil, dan berdaulat, sebagaimana ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945.
b. Pancasila sebagai Penjamin Persatuan NKRI
Sila pertama menjamin kebebasan beragama, sila kedua mendorong penghormatan HAM dan keadilan sosial, dan sila ketiga menjadi inti semangat kebangsaan. Pasal 37 ayat (5) UUD NRI 1945 menegaskan bentuk NKRI final dan tidak dapat diubah.
c. Pancasila sebagai Ideologi Nasional
Menurut Pranarka (1985, dalam Winarno 2016), Pancasila sebagai ideologi nasional berperan mempersatukan bangsa, bersifat terbuka dan fleksibel sehingga relevan menghadapi perkembangan zaman.
d. Pancasila sebagai Penguat Kedaulatan Negara
Secara internal, sila keempat menjadi dasar musyawarah dan demokrasi; secara eksternal, sila kedua mendorong hubungan internasional yang damai dan saling menghormati.
e. Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara
Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 menegaskan kembali kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang tidak dapat diubah, dengan mencabut TAP MPR No. II/MPR/1978 tentang P4.
f. Implementasi Hubungan Pancasila dan NKRI
- Pembangunan Berbasis Keadilan Sosial — mengatasi kesenjangan untuk mencegah disintegrasi.
- Penguatan Ideologi Pancasila — melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
- Pertahanan dan Keamanan Negara — TNI dan Polri berpedoman pada Pancasila.
Beberapa negara di dunia, seperti Malaysia dan Brunei, memiliki sistem nilai kebangsaan yang mirip dengan Pancasila, meskipun dengan karakteristik masing-masing.
Mengapa Pancasila dianggap sebagai fondasi utama bagi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)?
Pancasila menjadi dasar filosofis pembentukan NKRI yang ditegaskan pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Pancasila mempersatukan bangsa, menjaga kedaulatan, serta memperkuat stabilitas politik, sehingga kedudukannya tidak bisa digantikan sesuai Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998.
Kegiatan Kelompok 2
Tujuan. Menganalisis upaya pemerintah dalam melaksanakan kebijakan untuk mewujudkan cita-cita Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Langkah.
- Bentuklah kelompok kecil yang terdiri atas 4–5 siswa.
- Carilah informasi dari sumber berita cetak maupun digital yang membahas kebijakan pemerintah dalam mewujudkan tujuan Negara Indonesia sesuai Pembukaan UUD NRI 1945. Pastikan sumbernya kredibel.
- Analisislah sejauh mana kebijakan tersebut berhasil mendukung terwujudnya tujuan NKRI.
- Sajikan hasil diskusi kelompok dalam bentuk tulisan yang sistematis, lalu kumpulkan untuk diperiksa guru.
Gratis — tolong sebarkan
Materi dan latihan di sini bisa dipakai siapa saja tanpa membayar dan tanpa mendaftar. Aplikasi Fitri Learning membawa semuanya ke HP, lengkap dengan nilai dan pembahasan, dan jalan tanpa internet setelah diunduh sekali.
Gratis, tanpa akunUnduh aplikasinya → Ilmu yang bermanfaatBagikan ke WhatsApp