Pancasila dan UUD NRI 1945 memiliki hubungan yang erat dan saling melengkapi: Pancasila adalah dasar filosofis/ideologi, sedangkan UUD NRI 1945 adalah pedoman konstitusional yang mengatur tata kelola negara secara detail. Hubungan ini dijelaskan dalam dua dimensi: formal dan materiel.
Hubungan secara Formal
Pancasila tercantum secara eksplisit dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara — kedudukannya sebagai norma dasar (grundnorm) menjadikannya sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Seluruh peraturan perundang-undangan harus tunduk pada UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila (sesuai hierarki hukum dalam UU No. 12 Tahun 2011).
Hubungan secara Materiel
Hubungan materiel terlihat dari bagaimana nilai-nilai Pancasila diwujudkan dalam pasal-pasal UUD NRI 1945:
- Ketuhanan Yang Maha Esa — Pasal 29 ayat (1) dan (2): negara berdasar Ketuhanan YME dan menjamin kebebasan beribadah.
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab — Pasal 28A–28J tentang hak asasi manusia.
- Persatuan Indonesia — Pasal 1 ayat (1) tentang negara kesatuan berbentuk republik, dan Pasal 30 tentang pertahanan negara.
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan — Pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan rakyat dan Pasal 22 tentang DPR.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia — Pasal 33 dan 34 tentang ekonomi kekeluargaan dan perlindungan sosial.
Pembukaan UUD NRI 1945 juga memuat pokok-pokok pikiran yang mencerminkan nilai Pancasila: persatuan (sila ketiga), keadilan sosial (sila kelima), kedaulatan rakyat (sila keempat), serta ketuhanan dan kemanusiaan (sila pertama dan kedua). Jimly Asshiddiqie (2021) menegaskan Pancasila dan UUD 1945 harus dipahami sebagai satu kesatuan sistem konstitusional yang saling melengkapi.
Istilah Pancasila ditemukan dalam Kitab Negarakertagama dan Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular di era Majapahit, yang bermakna "lima prinsip moral utama".
Apa hubungan formal dan materiel antara Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945?
Secara formal, Pancasila termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara. Secara materiel, nilai-nilai Pancasila diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945, seperti hak asasi manusia (Pasal 28A-28J), persatuan (Pasal 1 ayat 1), dan keadilan sosial (Pasal 33-34).
Gratis — tolong sebarkan
Materi dan latihan di sini bisa dipakai siapa saja tanpa membayar dan tanpa mendaftar. Aplikasi Fitri Learning membawa semuanya ke HP, lengkap dengan nilai dan pembahasan, dan jalan tanpa internet setelah diunduh sekali.
Gratis, tanpa akunUnduh aplikasinya → Ilmu yang bermanfaatBagikan ke WhatsApp