Indonesia sebagai negara hukum berlandaskan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945, menjamin supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan HAM sebagaimana dijelaskan Albert Venn Dicey.
Pentingnya Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Konsep hierarki dikaji dalam teori Hans Kelsen dan dikembangkan Hans Nawiasky menjadi struktur bertingkat menyerupai stupa. Empat asas utamanya adalah lex superior derogat legi inferiori (aturan lebih tinggi diutamakan), lex specialis derogat legi generali (aturan khusus mengalahkan aturan umum), lex posterior derogat legi priori (aturan baru mengesampingkan aturan lama sederajat), serta prinsip bahwa peraturan hanya dapat diubah oleh peraturan yang sederajat atau lebih tinggi.
Berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, UUD NRI 1945 menjadi hukum tertinggi, diikuti Ketetapan MPR, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota — masing-masing dengan lembaga pembuat dan fungsi yang berbeda.
Harmonisasi dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan
Harmonisasi menyelaraskan substansi, teknis penyusunan, dan prosedur agar peraturan baru tidak bertentangan dengan yang sudah ada. Sinkronisasi dilakukan secara vertikal (menyesuaikan aturan rendah dengan aturan tinggi) maupun horizontal (menyelaraskan aturan sederajat) agar sistem hukum berjalan konsisten dan tidak tumpang tindih.
Hubungan Pancasila dengan Peraturan Perundang-undangan
Pancasila berfungsi sebagai norma dasar (grundnorm) yang menjadi rujukan filosofis seluruh peraturan di Indonesia — digambarkan seperti roh yang menghidupkan raga UUD NRI 1945. Setiap peraturan yang bertentangan dengan nilai Pancasila dapat dibatalkan atau direvisi agar tetap sesuai dengan norma dasar negara.
Bagaimana hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam sistem hukum Indonesia?
Pancasila merupakan norma dasar (grundnorm) yang menjadi landasan penyusunan UUD NRI 1945. UUD NRI 1945 kemudian menjadi hukum tertinggi yang mengatur sistem hukum nasional, sehingga semua peraturan di bawahnya harus sesuai dengan Pancasila.
Kegiatan Kelompok 3: Mengenal, Membandingkan, dan Menganalisis Produk Hukum di Indonesia
Tujuan. Mengidentifikasi jenis produk hukum, memahami hierarki peraturan perundang-undangan, dan menganalisis kesesuaiannya dengan nilai Pancasila.
Langkah.
- Bentuk kelompok 4–5 peserta didik dan isi tabel perbandingan jenis produk hukum (lembaga pembuat, fungsi, dasar hukum lebih tinggi, contoh nyata, dan nilai Pancasila yang terkandung).
- Diskusikan penerapan asas lex superior dan lex specialis pada contoh nyata.
- Gambarkan bagan hierarki hukum Indonesia berbentuk piramida dan presentasikan di kelas.
Gratis — tolong sebarkan
Materi dan latihan di sini bisa dipakai siapa saja tanpa membayar dan tanpa mendaftar. Aplikasi Fitri Learning membawa semuanya ke HP, lengkap dengan nilai dan pembahasan, dan jalan tanpa internet setelah diunduh sekali.
Gratis, tanpa akunUnduh aplikasinya → Ilmu yang bermanfaatBagikan ke WhatsApp