PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mewujudkan hak pekerja atas penghidupan layak, mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, upah lembur, upah tidak masuk kerja, bentuk dan cara pembayaran upah, tunjangan, hingga sanksi administratif.
Permintaan dan Penawaran Tenaga Kerja
Permintaan tenaga kerja berasal dari pengusaha yang membutuhkan pekerja, sedangkan penawaran berasal dari individu yang menawarkan jasa kerja. Keseimbangan keduanya menentukan tingkat upah dan kesempatan kerja — pertumbuhan ekonomi tinggi cenderung menaikkan permintaan tenaga kerja dan upah, sementara resesi meningkatkan penawaran berlebih dan menekan upah.
Kategori Upah
- Berdasarkan satuan waktu: upah per jam, upah harian (dihitung dari upah bulanan dibagi jumlah hari kerja efektif — 25 hari untuk sistem 6 hari/minggu, 21 hari untuk sistem 5 hari/minggu), dan upah bulanan tetap.
- Berdasarkan satuan hasil: upah dihitung dari jumlah/kualitas hasil kerja, umum di manufaktur dan pertanian — salah satu bentuknya upah borongan, mis. tukang keramik dibayar berdasarkan luas area yang dikerjakan.
Upah per Hari (sistem 6 hari/minggu) = Upah Sebulan ÷ 25 Upah per Hari (sistem 5 hari/minggu) = Upah Sebulan ÷ 21
Dewan Pengupahan
Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural pihak ketiga (Keppres No. 107/2004) yang berjenjang: Depenas (nasional) memberi rekomendasi kebijakan pengupahan nasional; Depeprov (provinsi) merekomendasikan UMP kepada Gubernur; Depekab/Depeko (kabupaten/kota) merekomendasikan UMK kepada Bupati/Walikota.
Upah Minimum
Sejarah pengupahan Indonesia berkembang dari Kebutuhan Fisik Minimum (1969) menjadi Kebutuhan Hidup Minimum/KHM (1996), lalu Upah Minimum Regional (UMR, 1997), hingga kini diatur PP No. 36 Tahun 2021. UMP ditetapkan Gubernur berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi wilayah, diumumkan paling lambat 21 November. UMK ditetapkan setelah UMP lewat survei KHL oleh tim gabungan pemerintah-serikat pekerja-pengusaha, direkomendasikan Bupati/Walikota kepada Gubernur, dan diumumkan sebelum 30 November — mempertimbangkan daya beli, upah median, dan penyerapan tenaga kerja.
Soal. Perusahaan menerapkan upah harian dengan sistem kerja 6 hari/minggu. Jika gaji Rp4.500.000/bulan, berapa upah harian pekerja tersebut?
Jawaban. Upah per hari = Rp4.500.000 ÷ 25 = Rp180.000. Sistem ini memberi fleksibilitas bagi perusahaan namun kurang stabil bagi pekerja karena penghasilan bergantung jumlah hari kerja aktual — jika tidak masuk kerja, penghasilan berkurang.
Gratis — tolong sebarkan
Materi dan latihan di sini bisa dipakai siapa saja tanpa membayar dan tanpa mendaftar. Aplikasi Fitri Learning membawa semuanya ke HP, lengkap dengan nilai dan pembahasan, dan jalan tanpa internet setelah diunduh sekali.
Gratis, tanpa akunUnduh aplikasinya → Ilmu yang bermanfaatBagikan ke WhatsApp